top of page

Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal Dibubarkan

m99-news

Baca Juga: Operasi TNI-Polri di Petamburan Usai Pembubaran FPI, Atribut Dicopot dan Markas Dijaga Ketat


Menurut Mahfud, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI.

.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).


Seorang satpam menjadi jutawan karena main di M99, kunjungi linknya : situs judi online

Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa. Dengan larangan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing.

.

Dengan ketiadaan legal standing, mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.

.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini," tukas Mahfud.

.

Artikel: CNN Indonesia










Commentaires


bottom of page